Ayah Cabuli Anak Kandung Terjadi Lagi di Bengkulu Selatan, Korban Masih 13 Tahun

Kamis 15 Aug 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:9 Siswa Bolos Ditangkap Satpol PP, Satu di Antaranya Bawa Sajam

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (yoh)

Kategori :