radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Proses pembebasan lahan pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kaur, belum sepenuhnya rampung.
Dua warga pemilik lahan belum menyelesaikan proses hibah. Kedua warga ini masih saling klaim batas tanah dan sampai saat ini belum juga selesai penentuan tapal batas.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Dimulai Agustus, Ini Tahapan Lengkapnya
"Jadi kalau dengan Pemda tidak ada kendala lagi sebenarnya, namun dampak dari persoalan tapal batas dua warga ini penghitungan luas tanah belum juga rampung," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kaur Ismawar Hasdan, ST, M.Si, kepada Rasel Rabu 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Menebak Pasangan Calon yang akan Diusung PDIP Bengkulu Selatan, Yevri-Rifai atau Elva-Rifai?
Padahal sebelumnya beberapa warga yang lahannya bakal di ganti-rugi sempat meminta ukur ulang. Namun kini muncul masalah baru ada dua warga yang berbatasan tanah justru saling klaim batas.
BACA JUGA:Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI
Akibatnya penetapan nilai ganti rugi pembayaran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) harus kembali tertunda.
"Mudah mudahan persoalan ini selesai dalam Minggu ini jadi secepatnya dapat dilakukan penghitungan ganti rugi oleh KJPP," kata Ismawar.
BACA JUGA:Disdikbud Gelar Lomba Tari Tradisonal
Setelah adanya persetujuan dan pengukuran telah dilakukan nanti, artinya tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemkab Kaur adalah mematok harga untuk tanah masyarakat yang terdampak pembangunan.
Sesuai dengan arahan Sekda beberapa waktu yang lalu, bulan Agustus ini terlihat dengan lahan telah clear dan tinggal dilakukan pembangunan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Jelang Hari Kemerdekaan RI, Harga Sembako di Kaur Dipastikan Stabil
"Target kita bulan ini juga rampung sehingga dapat dilakukan pembangunan," ujar Ismawar.
Disampaikannya, sesuai dengan kebutuhan untuk pembangunan dibutuhkan luas lahan sebanyak 10 hektar, sementara lahan milik Pemkab Kaur hanya 5 hektar.