radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Eks atau bekas Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepriadi, M.Pd yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Berdasarkan agenda sidang yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bengkulu, sidang pembacaan tuntutan Ahmad Soepriadi akan digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sampah Menumpuk di Gerbang Pantai Pasar Bawah, Haroni: Tanggung Jawab Pengelola
BACA JUGA:Tahun Politik, Gunakan Media Sosial dengan Bijak
Sidang tuntutan sebelumnya sudah dijadwalkan pada Senin, 29 Juli 2024, tapi Jaksa Penuntut Umum belum siap, sehingga sidang pembacaan tuntutan ditunda.
“Ya, hari Rabu (14/8) jadwal sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa tindak tindak korupsi atas nama Ahmad Soepriadi,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
BACA JUGA:Diskominfotik Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Jurnalis
BACA JUGA:Kades dan BPD Diminta Pahami Aturan Baru
Selama proses sidang yang berjalan, telah dihadirkan beberapa saksi dan juga saksi ahli. Dalam proses persidangan, majelis hakim menggali keterangan untuk pembuktian perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa.
“Sidang pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa sudah dilaksanakan. Setelah nanti tuntutan dibacakan, terdakwa bisa akan membacakan pledoi atau pembelaan, kalau ada.
BACA JUGA:Kades Dusun Baru Non Aktif Laporkan Bupati Seluma ke Polda Bengkulu
BACA JUGA:Kades Meninggal Dunia, Penunjukkan Pjs Kades Kedataran Belum Dilakukan
Penuntut umum tentu akan menyiapkan jawaban atas itu. Setelah persidangan itu, baru akan digelar sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim,” ujar Kasi Intel.
Sekedar mengingatkan, Ahmad Soepriadi terjerat korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022 lalu.
BACA JUGA:Cuaca Esktrem dan Angin Kencang, Nelayan Kaur Diminta Waspada