BACA JUGA:Visi Misi Balonbup Kada Wajib Berpedoman RPJMD
BACA JUGA:Mensyukuri Kemerdekaan ke-79 RI
“Untuk motif penganiayaan yang dilakukan tersangka ini karena ada ketersinggungan atas ucapan korban. Dari dua tersangka penganiyaan ini satu orang tersangkanya wanita,” terangnya.
Sedangkan untuk lima tersangka Curanmor berinisial DS (13), RM (12), DP (13), RSJ (14) dan PP (17), diamankan setelah kedapatan melakukan pencurian sepeda motor milik Ade (46) warga Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan. Pencurian ini ni terjadi Jum'at tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, SK 30 Anggota DPRD Periode 2024-2029 Masih Diproses
BACA JUGA:Presiden dan Wakil Presiden Bagi Tugas Saat Upacara 17 Agustus
Berawal dari tersangka DS dan DP pergi bersama ke Linau, saat dalam perjalanan tersangka melihat sepeda motor grandong lalu mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Polisi berhasil mengamankan para tersangka yang sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor.
BACA JUGA:Pemkab Tanggung Biaya Pengobatan Korban Pembacokan
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada, Kapolres Bengkulu Selatan Kunjungi Ketua MUI, FKUB dan BMA
“Para tersangka ini juga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor di Pantai Cukoh Raya, namun diketahui pemiliknya dan tersangka berhasil kabur,” tegas Kasat. (jul)