radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Polres Kaur menggelar menggelar press release tangkapan kasus penganiyaan dan curanmor sepanjang bulan Agustus 2024. Press release dilaksanakan Kamis, 8 Agustus 2024.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th M.Th didampingi Kanit Pidum mengatakan,
BACA JUGA:Kejari Seluma Mulai Periksa Saksi Dugaan Penyerobotan Kawasan Cagar Alam
BACA JUGA:Meski Pencalonannya Diragukan dan Rawan Digugat, Gusnan Tetap Tampil Santai
tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur berhasil meringkus dua tersangka kasus penganiayaan dan lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMP.
Dari tangan para tersangka ini polisi berhasil mengamankan dua motor dan satu bila sajam jenis parang.
“Jadi dari tujuh tersangka yang diamankan, enam di antaranya anak bawah umur dan masih berstatus pelajar,” kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pengusaha Tambak Diminta Berdayakan Warga Lokal
BACA JUGA:Tenggak Miras Bersama, Cekcok dan Berakhir dengan Tewasnya 2 Pemuda
Dikatakannya, tujuh tersangka penganiayaan dan Curanmor ini diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Untuk tersangka AZ (17), Warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara diamankan 2 Agustus 2024 di rumahnya.
Tersangka diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap teman sekolahnya Frendi (17) dengan cara membacok lengan kiri korban menggunakan sajam.
BACA JUGA:Pemberitaan Yang Diterbitkan Bawaslu Dievaluasi
BACA JUGA:Satgas PPA Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Sedangkan tersangka PR (26) diamankan Polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Yuli (25) Senin 9 Juli 2024 di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan.
Penganiyaan ini bermula dari tersangka dan korban ribut mulut, kemudian tersangka meninju pelipis kanan korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan mencekik leher korban serta memukul memukul kepala korban menggunakan pipa hingga menyebabkan korban luka memar.