Kejari Seluma Mulai Periksa Saksi Dugaan Penyerobotan Kawasan Cagar Alam
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Kejari Seluma mulai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyerobotan kawasan Cagar Alam (CA) di Desa Pasar Seluma dan Desa Pasar Ngalam.
Saksi yang dipanggil oleh Jaksa Kejari Seluma ini merupakan warga sekitar Desa Pasar Seluma dan Desa Pasar Ngalam. Kajari Seluma, Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai hal itu.
BACA JUGA:Meski Pencalonannya Diragukan dan Rawan Digugat, Gusnan Tetap Tampil Santai
BACA JUGA:Pengusaha Tambak Diminta Berdayakan Warga Lokal
"Kami serius mengusut dugaan penyerobotan kawasan Cagar Alam yang ada di Desa Pasar Seluma dan Desa Pasar Ngalam saat ini beberapa masyarakat sudah kami panggil untuk dimintai keterangan terkait kawasan tersebut," tegas Kasi Pidsus kemarin siang.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan bahwa saat ini Jaksa Penyidik Kejari Seluma sudah turun melakukan pemeriksaan di kawasan tersebut. Serta diduga ada lahan kawasan CA seluas 41 hektar yang dikuasai oleh perusahaan untuk perkebunan sawit.
BACA JUGA:Tenggak Miras Bersama, Cekcok dan Berakhir dengan Tewasnya 2 Pemuda
BACA JUGA:Pemberitaan Yang Diterbitkan Bawaslu Dievaluasi
"Kami sudah turun dan melakukan pemeriksaan dan pengukuran. Saat ini diduga ada lahan seluas 41 hektar kawasan CA yang diduga dikuasai oleh salah satu perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus mengatakan pihaknya akan memanggil pihak perusahaan setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi masyarakat. Setelah semuanya selesai, barulah pihak perusahaan akan dipanggil.
BACA JUGA:Satgas PPA Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
BACA JUGA:Visi Misi Balonbup Kada Wajib Berpedoman RPJMD
"Untuk pihak perusahaan akan kami panggil nanti terakhir setelah saksi dari masyarakat kami rasa cukup," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)