Dana Desa Didorong Untuk Ciptakan Lapangan Kerja Padat Karya

Kamis 08 Aug 2024 - 09:43 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong penggunaan Dana Desa untuk menciptakan lapangan kerja padat karya. Hal itu dimaksudkan agar manfaat dari program dana desa dapat langsung dirasakan masyarakat.


Ilustrasi pengelolaan Dana Desa-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Siswanto mengatakan, lewat program padat karya tunai, dana desa bisa dibangun untuk program infrastruktur sederhana yang memperdayakan pekerjanya dari desa tersebut. “Berdayakan sebanyak mungkin warga desa itu untuk jadi pekerja, sehingga tidak susah mencari pekerjaan,” kata Siswanto, Rabu (7/8).

BACA JUGA:Warga Diimbau Vaksin Hewan Peliharaan, Gratis!

BACA JUGA:Keputusan Musyawarah, Ini Usulan Pembangunan Masyarakat Desa Tanggo Raso Tahun 2025

Siswanto mengatakan, proyek dana desa jangan dipihak ketigakan alias dikerjakan oleh kontraktor, terkecuali untuk kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan oleh warga setempat. Pemberdayaan masyarakat setempat dilakukan guna menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan. Namun, Siswanto mengingatkan, agar memberdayakan warga setempat juga dilakukan sesuai dengan kemampuan warganya.

BACA JUGA:Sepakati KUA-PPAS RAPBD Perubahan, Dewan Dukung Pembangunan Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Jaga Stok Pangan Cegah Kenaikan Harga

“Bisa juga memberdayakan kaum disabilitas, namun sesuai dengan kemampuannya, jangan dipaksa kerja yang berat,” ujar Siswanto. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana desa untuk 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu sebesar Rp1,05 Triliun. Masing - masing desa menerima kurang lebih Rp1 miliar.

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Minta Jajarannya Rutin Razia Sajam

BACA JUGA:Gubernur: Seluruh Masyarakat Bengkulu Sudah Terjamin BPJS Kesehatan

Siswanto menjelaskan, dari anggaran itu, Rp700 juta untuk program pembangunan dan Rp300 juta untuk operasional desa. “Kita juga mengingatkan agar kepala desa dan perangkatnya dapat menggunakan dana desa dengan sebaik - baiknya dan pedomani regulasi yang ada. Kalau ragu bisa berkonsultasi kepada inspektorat dan BPKP,” demikian Siswanto.

(cia)

Kategori :