Polres Bengkulu Selatan Imbau Warga Tidak Membuat, Menyebarkan dan Menyimpan Konten Pornografi
Ilustrasi-Istimewa-
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, menyebarkan, maupun menyimpan konten pornografi dalam bentuk apa pun.
Selain dinilai merusak moral dan melanggar norma sosial, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH, melalui Kasat Binmas AKP Kusyadi, SH, M.Si menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran konten-konten negatif, baik melalui media sosial, aplikasi perpesanan, hingga platform digital lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, mengirim, atau menyimpan konten pornografi. Hal tersebut jelas melanggar hukum dan ada ancaman pidananya,” tegas Kusyadi.
Dasar hukum larangan pornografi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pasal 29 disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan atau menyebarkan pornografi dapat dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp 6 miliar.
BACA JUGA:Hadiri RUPS, Bupati Bengkulu Selatan Dukung Penuh Langkah Strategis Bank Bengkulu
Dan dalam pasal 32 juga disebutkan Orang yang sengaja memiliki atau menyimpan produk pornografi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Dalam Undang-Undang ITE tahun 2016 juga dijelaskan larangan menyebarkan konten yang berbau pornografi.
Seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat (1) diterangkan melarang distribusi, transmisi, dan membuat dapat diaksesnya konten bermuatan melanggar kesusilaan. Pelanggar dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak menganggap remeh penyebaran atau penyimpanan konten pornografi, meskipun hanya dikirim melalui grup WhatsApp pribadi atau diterima dari teman.
Kasat Binmas juga mengingatkan orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak, mengingat berbagai konten tak pantas kini semakin mudah diakses.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Minta Pejabat Baru Tancap Gas, Pimpinan OPD yang Kosong Harus Segera Diisi