Kapolres Bengkulu Selatan Minta Jajarannya Rutin Razia Sajam

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK meminta jajarannya rutin melakukan razia senjata tajam (sajam). Hal itu untuk mencegah terjadinya tragedi berdarah seperti yang terjadi dalam beberapa waktu ini. 

“Saya sudah instruksikan semua satuan di Polres dan juga seluruh jajaran Polsek agar rutin melakukan patroli dan razia senjata tajam. Itu bagian dari mencegah terjadinya peristiwa perkelahian atau penganiayaan yang menyebabkan pertumpahan darah,” kata Kapolres.

BACA JUGA:Launching Lubuk Larangan, Gusnan Tebar Ratusan Ekor Bibit Ikan Emas

Dikatakan Kapolres, senjata tajam tidak boleh dibawa ke tempat umum. Larangan itu sudah tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Bagi siapa saja yang membawa sajam ditempat umum, bisa dijerat pidana.

BACA JUGA:Gerindra Serahkan Rekomendasi, Erjon Diusung 6 Parpol Pemilik 19 Kursi DPRD Seluma

“Larangan membawa sajam di tempat sudah sangat jelas. Bagi siapa yang melanggar akan diproses pidana, ancamannya 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Seluma Sepakati KUA/PPAS RAPBD 2025

Ada beberapa tempat yang menjadi atensi polisi untuk melakukan razia sajam. Di antaranya tempat hiburan malam seperti warung remang-remang, tempat nongkrong atau tempat berkumpul anak muda, dan juga tempat wisata. Lokasi itu dipilih karena rawan terjadi gesekan dan keributan yang berujung perkelahian.

BACA JUGA:Curah Hujan Rendah, Kodim 0425 Seluma Gelar TNI Manunggal Air

Kapolres mengimbau, masyarakat agar tidak membawa sajam saat bepergian keluar rumah. Kecuali ingin pergi ke tempat khusus yang memerlukan sajam, seperti ke kebun, ke ladang, ataupun ada keperluan khusus yang membutuhkan sajam.

Sajam digunakan untuk keperluan yang seharusnya, bukan dijadikan senjata untuk melindungi diri dan melukai orang lain. Membawa sajam ke tempat umum dapat menimbulkan resiko tinggi terhadap keselamatan orang lain dan diri sendiri.

BACA JUGA:DPC PKB Kaur Ikut Polisikan Mantan Menteri PDT

“Sajam boleh digunakan asal sesuai tempatnya, seperti ke kebun atau ke ladang, atau juga untuk memotong daging. Tapi kalau mau nongkrong dan jalan-jalan tidak perlu membawa sajam,” tukas Kapolres. (yoh)

Tag
Share