BENGKULU - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) El warga Kota Bengkulu divonis penjara 4tahun 6 bulan dan denda Rp 25o juta subsider dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Fazi Izra. Majelis hakim menyatakan EL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak melawan hukum yakni melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO). Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejati Bengkulu yang menuntut hukuman selama 10 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelsi hakim yang diketuai Fauzi Izra, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/11).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. JPU Kejati Bengkulu, Zainal Efendi mengatakan, terkait dengan putusan ini pihaknya akan pikir - pikir dulu. "Kita akan korodinasi dengan pimpinan," kata Zainal.
Kasus ini berawal pada 13 Juli 2023 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap tersangka EL terkait kasus TPPO. EL diduga telah mengeksploitasi korban Mawar (bukan nama sebenarnya) dan membohongi korban dengan iming - iming bisa memberikan pekerjaan sebaagi penjaga toko baju di Lubuk Linggau. Namun mawar malah dibawa ke Pekan Baru dan dipekerjakaan di kafe milik terdakwa sebagai pemandu lagu (PL). (cia)