radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU – Pelaksana tugas (Plt.) Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Yogi Anggraena, menyebut bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, maka di Indonesia sudah terjadi pergantian kurikulum nasional, yang sebelumnya adalah Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka.
BACA JUGA:Mantap, 13 Siswa Madrasah Wakili Bengkulu Selatan ke Tingkat Provinsi
Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan wajib menerapkan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027 serta untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar paling lambat tahun ajaran 2027/2028.
"Penerapan Kurikulum Merdeka dapat dilakukan secara bertahap atau serempak untuk SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat, sedangkan untuk SMA/SMK/MA/MAK/sederajat dilakukan secara bertahap," kata Yogi.
BACA JUGA:Pemerintah Kembali Menaikkan Harga BBM, Ini Daftar Harga Terbarunya
Hingga saat ini, sudah di atas 95 persen untuk satuan pendidikan formal Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2024/2025. Di mana untuk satuan pendidikan formal itu kurang dari 5 persen yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka.
"Tapi 5 persen inilah yang menjadi tantangan, karena ada daerah yang belum terpapar informasi, daerah yang belum ada sinyal, inilah yang menjadi tantangan kita," ujar Yogi.
Yogi mengatakan, pembaharuan terhadap kurikulum terus dilakukan, di mana dalam hal ini Kemendikbud Ristek ingin menyiapkan para peserta didik sesuai zamannya.
BACA JUGA:Berkelahi di Kebun Kopi, Bapak dan Anak Warga Seluma Ini Terkapar Tak Berdaya
"Kita ingin menghadirkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan. Maka kemampuan yang kita berikan tentunya adalah kemampuan-kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan anak pada zamannya," kata yogi. (cia)