KOTA MANNA - Belum genap setahun dilantik, Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Imron Amin Yunus akan diberhentikan sebagai wakil rakyat melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Usulan PAW Imron Amin Yunus sudah disampaikan DPK PKP Bengkulu Selatan ke Sekretariat DPRD.
“Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai (PKP) terkait pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Imron Amin Yunus sudah kami serahkan ke Sekretariat DPRD,” kata Sekretaris DPK PKP Bengkulu Selatan, Mikran Jahidin.
Selain menyerahkan SK pemberhantian dan pencabutan keanggotaan Imron Amin Yunus, DPK PKP juga sudah menyerahkan SK persetujuan dan penetapan Warasman yang akan menggantikan Imron Amin Yunus sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan disisa masa jabatan periode 2019-2024.
Dikatakan Mikran, ada beberapa alasan PKP mengambil keputusan tegas terkait pemberhentian Imron Amin Yunus sebagai anggota DPRD. Pertama, Imron Amin Yunus atau akrab disapa Melun mengundurkan diri dari keanggotaan PKP, dan mencalonkan diri sebagai caleg pemilu 2024 melalui partai lain.
Yang kedua, Melun tidak menunjukan loyalitas dan patuh terhadap aturan partai. Sejak dilantik menjadi Anggota DPRD, Melun sudah mendapat surat peringatan dari partai. Namun peringatan itu seperti tidak diindahkan. Sehingga PKP mengeluarkan keputusan tegas.
“Imron Amin Yunus ini sudah mengundurkan diri sebagai kader PKP. Makanya kami usulkan pergantian di DPRD, soalnya tidak mungkin PKP diwakili oleh yang bukan kader (PKP),” ujar Mikran.
Untuk diketahui, Melun dilantik menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan sisa masa jabatan periode 2019-2024 pada tanggal 24 Januari 2023 lalu. Pelantikan Imron Amin Yunus juga melalui proses mekanisme PAW, menggantikan Dahun Rosyadi yang meninggal dunia karena sakit. (yoh)