radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Tanggal 115 Januari ditetapkan sebagai hari desa oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketetapan itu tertuang dalam Keppres Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa yang diteken Jokowi pada, Rabu (31/7).
Pada diktum ketiga menggarisbawahi Hari Desa bukan merupakan hari libur. Penetapan hari desa mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keppres.
BACA JUGA:Pelantikan Menghitung Hari, Siapa Menjadi Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan?
BACA JUGA:Tiket Konser Kabarnya Akan Dikenakan Cukai?
Dalam pertimbangannya, Jokowi menyebutkan tiga hal. Pertama, desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya. Desa juga memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai NKRI.
Pertimbangan kedua, memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan,
BACA JUGA:Penting bagi Anak untuk Menonton Film sesuai Kategori Usianya
BACA JUGA:Fisik dan Kebugaran Mo Salah Bikin Kaget Arne Slot
pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.
"Perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI," demikian lanjut pertimbangan kedua.
BACA JUGA:Apesnya Pemain Akademi Real Madrid Ini
BACA JUGA:Menanti Putar-putar Rodyrgo-Vinicius-Mbappe
Pertimbangan ketiga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014.
Maka menjadi momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan RI demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (**)