“Tersangka MAG tidak dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara. Karena kerugian negara semuanya sudah dibebankan kepada tersangka utama sebelumnya, itu sesuai putusan pengadilan. Mu ini menjadi tersangka karena ikut berperan dalam penyelewengan dana ZIS yang dikelola Baznas,” tersangka Kasi Pidsus.
Atas perbuatan tersebut, Mu yang sudah berusia 72 tahun dijerat pasal 3 juncto pasal 18 ayat ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (yoh)
Kategori :
Terkait
Kamis 19 Sep 2024 - 19:26 WIB
Mantan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Divonis Penjara 4 Tahun
Selasa 03 Sep 2024 - 19:22 WIB
Prabowo Komitmen Brantas Koprupsi di Indonesia
Senin 26 Aug 2024 - 19:09 WIB
Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis 22 Aug 2024 - 19:24 WIB
Dilema Pelantikan Kades Terpilih Kemang Manis, DPMD Masih Lakukan Kajian
Senin 19 Aug 2024 - 19:38 WIB
Usulan Pemecatan ASN Terpidana Korupsi Masih Tunggu Salinan Putusan
Terpopuler
Kamis 19 Sep 2024 - 19:26 WIB
Mantan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Divonis Penjara 4 Tahun
Kamis 19 Sep 2024 - 19:38 WIB
TPI Pasar Bawah Resmi Diambil Alih Pemprov Bengkulu
Kamis 19 Sep 2024 - 19:32 WIB
12.321 Pelamar CPNS Lolos Seleksi Administrasi
Kamis 19 Sep 2024 - 19:20 WIB
Pemilih Pilkada Kaur Bertambah 387 Jiwa
Kamis 19 Sep 2024 - 19:31 WIB
Pak Bowo Tetap Optimis Jadi Peserta Pilkada BS, Ini Alasannya
Terkini
Jumat 20 Sep 2024 - 08:33 WIB
Daya Tarik dan Keunikan Curug Cibulao, Objek Wisata di Bogor Biaya Murah Namun Tidak Murahan
Jumat 20 Sep 2024 - 08:23 WIB
Curug Seribu, Air Terjun Tertinggi di Bogor, Lokasinya Dekat Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Jumat 20 Sep 2024 - 07:50 WIB
Fakta Unik Curug Nangka, Air Terjun Indah Nan Mempesona di Bogor Jawa Barat
Jumat 20 Sep 2024 - 07:38 WIB
Air Terjun Nyogong, Keindahan Alam Tersembunyi di Tanah Garut, Layak Menjadi Objek Wisata Unggulan
Jumat 20 Sep 2024 - 07:26 WIB