“Tersangka MAG tidak dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara. Karena kerugian negara semuanya sudah dibebankan kepada tersangka utama sebelumnya, itu sesuai putusan pengadilan. Mu ini menjadi tersangka karena ikut berperan dalam penyelewengan dana ZIS yang dikelola Baznas,” tersangka Kasi Pidsus.
Atas perbuatan tersebut, Mu yang sudah berusia 72 tahun dijerat pasal 3 juncto pasal 18 ayat ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (yoh)
Kategori :
Terkait
Senin 11 Nov 2024 - 19:07 WIB
Pemkab Kaur Terus Dorong Penyaluran Zakat ASN Melalui Baznas
Kamis 07 Nov 2024 - 19:26 WIB
Prabowo Akan Tindak Tegas Pemimpin Korupsi
Selasa 05 Nov 2024 - 19:16 WIB
Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Jaksa Segera Ajukan Audit
Senin 04 Nov 2024 - 19:00 WIB
Mantan Kadis Kop-UKM-Perindag Kaur Kembalikan KN Pembangunan Pasar Inpres
Senin 21 Oct 2024 - 19:32 WIB
Giliran Konsultan Pengawas Proyek Pasar Inpres Ditahan Jaksa
Terpopuler
Rabu 27 Nov 2024 - 18:36 WIB
Teguh Menang Telak Hampir di Seluruh TPS, Versi Hitung Cepat Tim
Rabu 27 Nov 2024 - 18:32 WIB
Versi Posko Berilham, Gusril-Hamid Menang Telak Pilkada Kaur
Kamis 28 Nov 2024 - 10:45 WIB
Ini Hasil Akhir Perolehan Suara Pilkada Bengkulu Selatan 2024 di Kecamatan Pasar Manna, Kota Manna dan Manna
Kamis 28 Nov 2024 - 07:24 WIB
Unggul Berdasarkan Penghitungan Cepat, Teguh Konfrensi Kemenangan, Teddy Ajak Tim Kawal Perolehan Suara
Rabu 27 Nov 2024 - 22:04 WIB
BREAKING NEWS: Hitung Cepat Kesbangpol Selesai, Gusril Deklarasi Kemenangan
Terkini
Kamis 28 Nov 2024 - 12:54 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu: Idealnya UMP 2025 Naik
Kamis 28 Nov 2024 - 12:51 WIB
Sudah Ada 878 UMKM di Kaur Kantongi Sertifikat Halal
Kamis 28 Nov 2024 - 12:48 WIB
KPU Seluma Musnahkan 1433 Surat Suara Pilgub dan Pilbup
Kamis 28 Nov 2024 - 12:45 WIB
Reward Petugas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Direalisasikan Desember
Kamis 28 Nov 2024 - 12:42 WIB