Korupsi Dana Umat, Pembuat Perda Zakat dan Eks Ketua Baznas Berakhir di Penjara

Selasa 23 Jul 2024 - 19:26 WIB
Reporter : gio
Editor : Suswadi AK

“Tersangka MAG tidak dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara. Karena kerugian negara semuanya sudah dibebankan kepada tersangka utama sebelumnya, itu sesuai putusan pengadilan. Mu ini menjadi tersangka karena ikut berperan dalam penyelewengan dana ZIS yang dikelola Baznas,” tersangka Kasi Pidsus.

Atas perbuatan tersebut, Mu yang sudah berusia 72 tahun dijerat pasal 3 juncto pasal 18 ayat ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (yoh)

Kategori :