radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setelah lebih 7 bulan sejak penetapan tersangka. Kejari Bengkulu Selatan memastikan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan berinisial MAG alias Mu segera P21 atau lengkap.
Dalam bulan Juli ini, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan proses sidang.
BACA JUGA:Optimalkan Pendapatan, Pemkab Seluma Pasang Alat Perekam Pajak di Restoran
“Ya dalam bulan ini berkas perkara Baznas akan P21. Kalau berkasnya sudah P21, maka akan dilimpahkan ke pengadilan, sehingga proses sidang berjalan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Minta Sinergisitas Pemdes Dengan Pemda Terus Terjalin
Dikatakan Kasi Intel, penyidik Pidsus masih melengkapi berkas perkara tersebut. Jika semuanya sudah rampung, maka akan dilakukan serah terima ke penuntut umum, lalu berkasnya dikirim ke pengadilan Tipikor.
BACA JUGA:Peluang Kerja Nih! Ada Ribuan Lowongan Pekerjaan di Job Fair SMK Hingga 11 Juli
“Masih ada beberapa yang kurang. Dalam bulan Juli ini akan rampung. Nanti kalau semuanya sudah lengkap, akan dilimpahkan ke penuntut umum, kemudian dikirim ke pengdilan untuk penjadwalan sidang,” ujar Kasi Intel.
BACA JUGA:Rp 798 Juta Untuk Alat Tangkap Nelayan
Untuk diketahui, MAG diumumkan sebagai tersangka korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020 lalu pada hari Rabu (6/12/2023) lalu.
BACA JUGA:Pencabul Anak Kandung Dipenjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Sejak menyandang status tersangka, MAG tidak ditahan oleh Jaksa karena tersangka meminta penangguhan penahanan dengan alasan menderita sakit.
MAG merupakan tersangka kedua dalam perkara korupsi dana umat itu. Sebelumnya Jaksa telah menetapkan mantan Bendahara Baznas yakni Siti Farida sebagai tersangka utama. Siti Farida pun telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Kontingen Atlet O2SN Kaur Raih 5 Mendali
MAG ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam penyimpangan dana umat yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1 miliar. (yoh)