Nekat Curi Motor di Acara Pesta, Dua Pemuda Asal Seluma Ditangkap Polisi

Rabu 26 Jun 2024 - 08:26 WIB
Reporter : rezan oktowesa
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU SELATAN - Dua orang pemuda berinisial BS (21) dan Am (20) yang sama-sama warga Desa Nanjungan Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan aparat Kepolisian Pino Raya.

Pasalnya, dua pemuda tersebut nekat menggasak satu unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna merah maroon bernomor polisi (nopol) BD 4092 ME milik Debi Gustin (28) warga Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan pada dini hari Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 01.15 WIB di sekitar acara pesta.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Ranmor Berlangsung 176 Hari, Berikut Layanan Dibuka!

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, SH, S. IK, M.H melalui Kapolsek Pino Raya IPTU Agus Apriwinata, MH disampaikan Kanit Reskrim AIPDA Ezi Susiandi, mengungkapkan, dua pemuda itu ditangkap di lokasi berbeda.

Am yang merupakan eksekutor pencurian diamankan langsung di TKP lantaran aksinya kepergok warga.

Sementara BS diamankan di rumahnya di Desa Nanjungan Kecamatan SA karena pada saat Am ditangkap warga, dirinya kabur menggunakan sepeda motor Honda Sonic 150 CC warna merah putih.

BACA JUGA:Cegah Permainan Data, Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Coklit

"Penangkapan kedua pelaku ini tak lepas dari kerjasama tim Totaici Polres Bengkulu Selatan, aparat Polsek Pino Raya serta tim dari Polsek Semidang Alas. Saat ini, kedua pelaku sudah kami amankan dan tahap pengembangan perkara," ujar Ezi.

Lanjut Ezi, BS dia ditangkap sekitar pukul 13.45 WIB. Saat diamankan tidak melawan dan kooperatif.

BACA JUGA:HMI Gelar Aksi Depan Kantor DPRD Provinsi, Ini Sisi Tuntutannya

"Sejauh ini, keduanya mengaku baru beraksi satu kali ini mencuri kendaraan. Tapi tentu kami tidak percaya begitu saja, akan didalami lagi kemungkinan terlibat di TKP lain," bebernya.

Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan, atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP. (rzn)

Kategori :