Masyarakat Boleh Tebang Pohon dan Manfaatkan Tahura, Asal…

Minggu 23 Jun 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi AK

“Untuk syarat pengelolaan tidaklah sulit, masyarakat yang berniat boleh berkoordinasi dengan kami. Setelah itu bagi yang siap akan kami terbitkan Hak Guna Usaha (HGU). Untuk lama HGU bervariasi, bisa 20 tahun atau 30 tahun,” bebernya.

Sementara untuk menjaga tahura dari tindakan perambahan liar atau illegal loging, Haroni menyebut pihaknya intens berkoordinasi dengan Gakkumdu KPHL serta tim kepolisian kehutanan (polhut).

BACA JUGA:Stok Gabah Ketahanan Pangan Kosong, DKP Usulkan Pengadaan 5 Ton Gabah

Tak hanya itu, pihaknya juga terus memaksimalkan pembangunan patok pembatas antar blok yang ada di dalam kawasan Tahura.

“Sejauh itu, patok yang sudah terpasang itu adalahh batas Tahura dengan hutan kawasan. Untuk batas per blok, sedang kami upayakan. Dalam waktu dekat kami akan kembali berkunjung ke sana (Tahura),” pungkasnya. (rzn) 

Kategori :