Komitmen Kabupaten Layak Anak, Stakeholder Harus Terlibat Dalam Perlindungan Anak

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), ada terdapat lima klaster hak anak yang menjadi fokus pemenuhan hak dan perlindungan anak. Untuk itu seluruh stakeholder harus terlibat dalam perlindungan hak anak.

Klaster-klaster tersebut adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

Untuk mewujudkan KLA tersebut, maka dukungan semua stekholder sangat diperlukan terutama dalam perlindungan hak-hak anak.

BACA JUGA:SPMB Siap Dilaksanakan, Ini 4 Jalur Penerimaan Yang Harus Diisi

BACA JUGA:Edarkan Sabu-sabu 1,3 Kilogram, Kurir Paket Diringkus Polda Bengkulu

"Setiap anak harus dapat dilakukan pemenuhan hak dan perlindunganya. Maka dari itu, pemerintah daerah selalu mengajak stakeholder terlibat dalam perlindungan anak di Bengkulu Selatan," kata Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

Dikatakan Bupati, pemenuhan hak dan perlindungan anak, seperti hak sipil dan kebebasan meliputi hak-hak dasar anak seperti hak atas identitas (nama, kewarganegaraan, tanggal lahir), hak untuk hidup dan tumbuh, hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berorganisasi, serta hak untuk terbebas dari diskriminasi.

Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjamin bahwa anak mendapatkan kasih sayang, perawatan, bimbingan, dan perlindungan dari keluarga atau pengasuh alternatif jika diperlukan.

BACA JUGA:Pembangunan Mall of Ampera Ditunda, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kapolda Pantau Kesiapan Operasional Personel Polresta Bengkulu

Ini juga mencakup hak anak untuk hidup bersama orang tua, hak atas bantuan hukum, dan hak untuk tidak diasingkan dari keluarga. 

Sementara kesehatan dasar dan kesejahteraan menjamin akses anak terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, hak atas makanan yang cukup, hak atas air bersih dan sanitasi, serta hak atas lingkungan yang sehat. 

Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya menjamin akses anak terhadap pendidikan yang berkualitas, hak untuk mengembangkan potensi dan bakat, hak untuk bermain dan berkreasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya. 

BACA JUGA:Tenaga Honorer Guru di Kaur Desak Pembayaran Insentif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan