7 Unit Usaha Yang Wajib Dilaksanakan Koperasi Merah Putih, Ini Daftarnya
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Binagransyah, SP-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Saat ini desa di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu tengah mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam pembentukan koperasi merah putih ini, ada 7 ketentuan unit usaha yang wajib dipahami dan dilaksanakan.
BACA JUGA:Desa Rantau Sialang Lakukan Titik Nol Pembangunan Plat Duiker, Rabat Beton, dan Talud
Adapun 7 unit usaha atau bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotik desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage dan sarana logistik.
Di luar 7 unit usaha wajib tersebut, koperasi masih bisa mengembangkan unit usaha lain sesuai potensi yang ada di desa masing masing.
"Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini untuk memastikan kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Binagransyah, SP.
BACA JUGA:Semester Baru, Evaluasi BTA Bakal Diselenggarakan Serentak
Dikatakan Binagransyah, 7 unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa atau kelurahan dalam pengelolaan koperasi nantinya.
Dalam proses pembentukan Kopdes, pihak Disprindag Kabupaten Bengkulu Selatan juga meminta agar pengurus koperasi mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa atau kelurahan.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Kabupaten Kaur Ke 22, Gelar Turnamen Voli dan Sepak Takraw
“Kami berharap Pemerintah Desa segera membantuk Kopdes, dalam proses pembentukan kami siap melakukan pendampingan bersama-sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," pungkasnya. (one)