7 Pejabat Akui Setor Uang Untuk Pertahankan Jabatan, Hakim: Itu Kategori Suap!

SAKSI: Beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu bersaksi di persidangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Rohidin Mersyah-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, JPU KPK menghadirkan tujuh saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda non aktif Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (7/5/2025).

Tujuh orang saksi tersebut adalah pejabat eselon II lingkungan Pemprov Bengkulu yang tergabung dalam tim pemenangan Rohidin Mersyah di wilayah Kaur.

Tujuh pejabat yang bersaksi yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi. Kepala BKAD Haryadi, Kepala Dinas Koperasi Karmawanto, Asisten Administrasi Umum Nandar Munadi, Staf Ahli Pemerintahan Sisardi, Staf Ahli SDM Zahirman Aidi dan Kadispora Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan. 

BACA JUGA:APBDes Belum Selesai Disusun, Mayoritas Desa Diseluma Belum Cairkan DD

BACA JUGA:Pemkab Seluma Dapat Program Optimalisasi Lahan Non Rawa Seluas 2.700 Hektar

Dalam persidangan, para saksi mengakui telah menyetor sejumlah uang untuk membantu Rohidin Mersyah dalam kontestasi Pemilihan Gubernur-Wagub Bengkulu 2024. Bantuan ini diberikan demi kepentingan pribadi agar jabatannya tidak dicopot. 

Uang tersebut diserahkan dengan nominal yang berbeda. Meri Sasdi Rp 195 juta, Haryadi Rp 250 juta, Nandar Munadi Rp 75 juta, Ika Joni Ikhwan Rp 97 juta, Karmawanto Rp 155 juta, Zahirman Aidi Rp 30 juta, dan Sisardi Rp 30 juta. 

JPU KPK yang diketua Azhari kemudian mencecar Meri Sasdi terkait alasan dirinya memberikan uang kepada terdakwa.

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Seluma Tahun 2024 Masih Diproses, TMT Rencananya Awal Juni

BACA JUGA:Website BKPSDM Seluma Diduga Diretas

Meri Sasdi pun menyebut penyerahan uang itu sebagai insiatif dirinya selaku bawahan. Tidak ada paksaan secara langsung yang disampaikan oleh Rohidin Mersyah.

Meri Sasdi juga mengaku penyerahan uang itu dilakukan agar jabatannya tidak dicopot. Uang yang diserahkan merupakan uang pribadi yang dikumpulkan dari tabungan dan hasil usaha keluarga.

"Ada usaha cetak batu bata dan istri juga ASN. Ada uang cadangan di keluarga. Uang pribadi, dari TPP," ungkap Meri Sasdi.

BACA JUGA:Kaur dan BAKTI Jalin Kemitraan Bangun Jaringan Internet

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan