Kepala Dinsos Bengkulu Selatan Warning Pendamping Sosial, Jangan Kuasai KKS Masyarakat!
Warga sedang mengantre untuk mendapatkan bansos-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Radarselatan.bacakoran.co - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STP, M.Si mengingatkan keras para pendamping sosial atau pendamping program keluarga harapan (PKH)
Kadinsos mengingatkan untuk tidak kuasai kartu keluarga sejahtera (KKS) milik keluarga penerima manfaat (KPM).
BACA JUGA:Bansos Periode Kedua 2025 Siap Dicairkan, KPM Silahkan Cek
Efredy menegaskan pihaknya akan memberhentikan pendamping sosial yang terbukti memegang kartu KKS.
Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun.
BACA JUGA:Evaluasi Penerima Program Bansos, Perbaiki Data Secara Berkala
Sebaliknya, tidak boleh ada “imbal jasa” atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM.
Menurut dia, Kemensos RI mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM.
Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, serta bank penyalur bansos.
BACA JUGA:Bansos Tunai Sulit Dipantau, Dinsos Bengkulu Selatan Minta Pendamping Perketat Pengawasan
"Saya minta tidak ada pendamping yang memegang KKS milik KPM, karena tugas pendamping untuk mendampingi bukan memegang KKS," tegasnya.
KKS sebagai kartu penanda peserta PKH yang berfungsi untuk kartu ATM. Dengan begitu KPM dapat mencairkan bantuan melalui ATM terdekat.
Jika terbukti ada pendamping yang dengan sengaja memegang atau menguasai KKS, maka bisa dipidanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.