radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Meskipun kasus dugaan penipuannya sudah dilaporkan ke Mapolres Seluma, namun hingga kemarin oknum pejabat eselon III di Dinas Perindagkop dan UKM Seluma berinisial Rs (55) belum pernah memenuhi panggilan aparat Polres Seluma. Terlapor Rs selalu mangkir dari panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Dilantik Hari Ini, 581 Pantarlih Langsung Bekerja
BACA JUGA:Stok Gabah Ketahanan Pangan Kosong, DKP Usulkan Pengadaan 5 Ton Gabah
"Untuk terlapor yakni oknum kabid di Dinas Perindagkop dan UKM Seluma selalu mangkir dari panggilan penyidik. Sampai saat ini terlapor belum pernah hadir.
Saat dilayangkan surat panggilan. Terkait laporan dugaan penipuan yang dilaporkan ke Mapolres Seluma," kata Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo kemarin siang.
BACA JUGA:Untuk Ketahanan Pangan, Bupati Dukung Program PAT
BACA JUGA:Bakardi dan Meri KDI Bius Ribuan Warga Kaur
Rs dilaporkan atas kasus dugaan penipuan oleh Elya Oktami warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo pada tahun 2023 lalu.
Rs dilaporkan dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap pada salah satu Bank di Kabupaten Seluma dengan catatan menyetor uang Rp 70 juta. Kepada polisi Elya Oktami mengaku sudah menyetorkan uang sebesar Rp 35 juta kepada Rs.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara Polres Kaur Salurkan Bansos
BACA JUGA:377 Pantarlih di Kabupaten Kaur Mulai Laksanakan Tugas
Namun pelapor tidak kunjung bekerja di salah satu bank sebagaimana yang dijanjikan olkeh Rs. Karena merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Seluma. (rwf)