BINTUHAN - Sampai saat ini Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) parpol dan caleg masih bertebaran di Kabupaten Kaur. Pemandangan ini bukan hanya terdapat di desa - desa atau kecamatan, tetapi di pusat Kota Bintuhan masih terlihat.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) terus melakukan penyisiran untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang dan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. "Terkait hal ini kami sudah menginstruksikan jajaran pengawas kecamatan untuk menyisir dan menertibkan APK atau APS di wilayah masing-masing. APK yang ditertibkan merupakan APK calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak sesuai dengan aturan PKPU,” kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom, Rabu (22/11).
Dikatakan Hendra pihaknya sudah mengeluarkan instruksi nomor 888/PM.00.02/K.BE-04/11/2023 yang ditujukan kepada Panwascam. Instruksi itu meminta Panwascam berkoordinasi dengan stakholder terkait dalam menertibkan APK dan APS yang memuat unsur kampanye. Unsur kampanye yang dimaksud jika baliho, spanduk atau banner yang dipasang memuat simbol-simbol pemilihan seperti paku, surat suara, kata-kata mohon doa restu hingga mohon dukungannya. “Kami akan terus lakukan penertiban ini hingga masa kampanye tiba,” kata Hendra.
Ditambahkannya, dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya berhasil menertibkan ratusan APK dan APS dari 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur. APK yang ditertibkan ini hanya yang melanggar PKPU No 15. "Pemasangan APK diperbolehkan mulai tanggal 28 November dengan catatan tidak dipasang ditempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan dan jalan protokol. Zona pemasangan APK ini sudah ditentukan,” tutupnya. (jul)