Awasi Ketat Netralitas ASN

Komisioner Bawaslu Kaur Divisi Bawaslu Kaur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Hendra Gunawan S.Kom-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur terus mengawasi praktik politik uang dan netralitas ASN selama masa kampanye Pemilu 2024. Bawaslu Kaur akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam Pemilu. “Jadi seluruh Panwascam juga sudah kita perintahkan untuk memasang mata dan telinga lebar-lebar mencermati netralitas para ASN dalam Pemilu 2024 ini,” kata kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Hendra Gunawan S.Kom.

Dikatakan Hendra, sesuai aturan ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon. Karena tindakan itu masuk kategori politik praktis. Walaupun peserta pemilu masih anggota keluarga, kerabat, atau teman dekat, ASN tetap tidak boleh ikut kampanye.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan ASN harus netral. Perbuatan tidak netral dimaksud bisa berbentuk pertemuan, ajakan, imbauan, pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga dan masyarakat,” terangnya.

Ditegaskan Hendra, Bawaslu Kaur tidak tebang pilih dalam pengawasan. Bawaslu akan memproses jika ada laporan masyarakat terait keberpihakan ASN. "Dalam konteks ini Bawaslu tidak memiliki wewenang menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN. Kita sebatas meneruskan kajian kepada instansi yang berwenang. Harapan kami kepada seluruh ASN untuk bersikap netral tidak berpihak kepada salah satu kandidat,” ujarnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan