Siswa Libur Dua Pekan, PNS dan PPPK Guru? Ini Jadwalnya

Sabtu 15 Jun 2024 - 08:14 WIB
Reporter : rezan oktowesa
Editor : suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Dikbud Bengkulu Selatan telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jadwal libur lebaran maupun libur panjang siswa akhir semester genap tahun ajaran 2023/2024, Jumat (14/6/2024) pagi. Lalu bagaimana dengan PNS dan PPPK Guru?

Khusus siswa, dijadwalkan libur panjang selama dua pekan terhitung Rabu (19/6) mendatang dan masuk lagi pada tanggal 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Bolekah Orang Mampu Menerima Pembagian Dagin Kurban? Ini Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Islam

Sedangkan Sabtu, Senin-Selasa (15-17-18/6), siswa dianggap sebagai libur dan cuti lebaran Idul Adha 1445 Hijriyah.

“Khusus siswa itu memang libur panjang, tapi guru PNS, PPPK ataupun tenaga yang ada di DInas DIkbud Bengkulu Selatan tidak libur. Libur lebaran PNS maupun PPPK hanya Senin sampai Selasa (17-18/6/2024) nanti,” ujarnya.

Lanjut Novianto, alasan para guru PNS, PPPK hingga tenaga teknis di Dinas Dikbud Bengkulu Selatan tidak libur meski jadwal pembelajaran kosong.

BACA JUGA:5 Larangan Yang Wajib Dipatuhi Oleh Panitia Kurban, Terlihat Sepele Namun Rentan Terjadi

Pasalnya sekolah tetap harus mempersiapkan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Jika semuanya libur, maka proses PPDM akan kacau bahkan tidak berjalan.

“Pas hari Rabu (19/6) itu, seluruh guru maupun kami sudah masuk lagi. Tidak boleh nambah libur, nanti kami sanksi loh,” tegasnya.

Sama halnya dengan disampaikan Kepala Cabdindik Wilayah III Manna, Ir. Depti Burhani, bahwa siswa jenjang SMA/SMK terutama kelas X dan XI juga memasuki libur panjang terhitung Rabu (19/6) mendatang.

BACA JUGA:Rohidin Dorong OPD Tingkatkan Kualitas Publik

Namun, menjelang hari H-1 tahun ajaran baru nanti, siswa harus kembali mendaftar ulang sebagai bentuk respon keaktifan siswa di sekolah bersangkutan.

“Sama dengan jenjang TK maupun SMP, guru kami tetap masuk selama libur panjang. Kalau memang ada urusan penting, sebaiknya sampaikan surat permohonan izin secara formal,” jelasnya.

Menurut Depti, libur tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas dianggap alfa dan bisa diberikan teguran hingga sanksi keras.

BACA JUGA:75 Hektar Lahan Sawah Di Kaur Belum Digarap, Petani Butuh Traktor

Kategori :