TAIS - KPU Seluma melalui PKPU Nomor 363 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta rapat umum dalam rangka kampanye.
Sudah menetapkan lokasi kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Yang menjadi larangan pemasangan APK oleh parpol dan para caleg dalam rangka pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 28 November ini hingga 10 Februari. Ketua KPU Seluma, Henri Arianda mengatakan, RTH tersebut ditetapkan oleh Pemkab Seluma kemudian disampaikan ke KPU. Serta dituangkan dalam PKPU nomor 363. "Jadi setelah berkoordinasi dengan Pemkab Seluma. Akhirnya titik RTH ditetapkan yang merupakan kawasan larangan dipasang APK oleh parpol dan para caleg yang akan maju pada Pemilu tahun 2024 mendatang," tegas Ketua KPU Seluma. Henri menambahkan, titik RTH yang pertama yakni dari Simpang Enam menuju Kantor Bupati Seluma sampai ke Dinas PUPR serta dalam kawasan komplek perkantoran sepanjang 3 KM. Kemudian dari Simpang Enam menuju ke Kodim 0425, kemudian ke komplek rumah dinas Bupati dan Wabup sejauh 3,3 KM. Selanjutnya dari Simpang Enam menuju ke jalan dua jalur melewati kawasan Fly Over sampai ujung jalan dua jalur di Kawasan Kelurahan Lubuk Kebur sepanjang 1,8 KM. Selanjutnya dari kawasan jalan dua jalur Simpang 3 Petai Keriting menuju ke Simpang 3 Mandi Angin Kelurahan Pasar Tais sepanjang 1,3 KM. Kemudian Simpang Tiga Kelurahan Bunga Mas melewati jalan dua jalur menuju ke Pasar Sembayat. Kawasan Taman Patung Kuda. Taman Bendungan Seluma, Taman depan DPRD serta Taman Panco Raden komplek rumah dinas. "Jadi ada 9 titik RTH yang dilarang untuk dipasangi APK. Hal ini harus diperhatikan jangan sampai dilanggar," tegas Henri. APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah, sekolah serta rumah sakit. PKPU nomor 363 ini sudah disampaikan oleh KPU Seluma kepada seluruh parpol. Agar diindahkan serta dipatuhi bersama. "PKPU Nomor 363 ini sudah kami sampaikan ke seluruh parpol untuk ditaati bersama," pungkas Henri Arianda. (rwf)
Kategori :