radarselatan.bacakoran.co - Setiap hari raya Idul Adha umat islam yang memiliki kemampuan akan menyembelih hewan kurban.
Biasanya orang yang berkurban akan menyerahkan hewan kurban kepada panitia kurban yang sudah dibentuk di setiap masjid.
Ada pula yang menyerahkan sejumlah uang kepada panitia untuk dibelikan sapi, kambing atau lembu untuk kurban.
Bagi panitia kurban ada beberapa hal penting yang wajib diketahui. Diantaranya adalah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh panitia kurban.
BACA JUGA:Didukung PKB, Anies Baswedan Minta Didoakan Cak Imin Yang Lagi Di Makkah
Berikut ini adalah 5 larangan yang wajib dipatuhi oleh panitia kurban:
1. Panitia Kurban tidak boleh mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban.
Jika ada orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada panitia kurban untuk dibelikan hewan kurban, maka panitia Kurban tidak diperbolehkan mengambil keuntungan.
Misalnya pekurban menyerahkan uang Rp 35 juta kepada panitia untuk dibelikan satu ekor sapi.
Kemudian panitia membeli satu ekor sapi ukuran besar dan masuk kreteria hewan kurban dengan harga Rp 30 juta, maka panitia harus mengembalikan sisa pembelian sapi sebesar Rp 5 juta kepada pekurban.
Menahan sisa pembayaran tanpa memberikannya kembali kepada pekurban, atau membagi-bagikan sisa uang tersebut kepada seluruh panitia dianggap perbuatan haram, karena menyerupai tindakan seorang pedagang yang mengambil untung dari transaksi.
Padahal prinsip jual-beli dalam Islam melarang menjual barang yang belum dimiliki.
BACA JUGA:Menunggu Antrean, Ipda Bakal Audit DD Tebat Sibun Setelah Audit Reguler
2. Tidak Boleh Menerima Upah Berupa Daging atau bagian dari Hewan Kurban
Panitia Qurban tidak boleh menerima upah berupa daging hewan kurban. Hal ini terjadi ketika panitia menerima bagian daging kurban lebih banyak dari kaum muslimin yang tidak terlibat dalam panitia sebagai bentuk upah atas perannya.
Rasulullah sendiri memerintahkan agar tukang jagal diberi upah dari uang panitia, bukan dari daging kurban.
BACA JUGA:Serahkan SK Perpanjangan PPPK Nakes, Bupati Berpesan Jalankan Tugas Sesuai Tupoksi
3. Tidak boleh mengambil bagian tertentu dari hewan kurban
Panitia Kurban tidak boleh mengambil bagian tertentu dari hewan kurban untuk kepentingan pribadi atau dijual.
Misalnya bagian kaki, kulit atau bagian yang lainnya.
Setelah hewan kurban disembelih, semua bagian tubuhnya harus segera didistribusikan sebagai sedekah atau hadiah, dan tidak boleh diambil secara pribadi atau dijadikan upah bagi panitia.
BACA JUGA:Pilkada Semakin Dekat, Polisi Mulai Turun ke Masyarakat Ajak Ciptakan Situasi Kondusif
4. Pendistribusian harus adil
Panitia kurban harus adil dalam pendistribusian daging kurban kepada orang yang membutuhkan.
Daging harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam, seperti orang yang berkurban, fakir miskin, tetangga, teman, atau kerabat.
Tidak boleh ada pilih kasih dalam pendistribusian ini.
BACA JUGA:Pimpin KONI Bengkulu Selatan, Deby Setiawan Janjikan Peningkatan Prestasi Olahraga
5. Tidak boleh mengambil sisa daging kurban
Panitia Kurban tidak boleh mengambil sisa daging untuk kepentingan pribadi setelah pembagian selesai.
Jika masih ada sisa daging, panitia harus mencari kaum muslimin lainnya yang belum menerima pembagian daging dan memastikan bahwa semua yang berhak menerima telah mendapatkan bagian.
BACA JUGA:Hasil Pemetaan BNNP, 34 Kelurahan dan Desa di Bengkulu Rawan Peredaran Narkotika
Lima larangan ini wajib dipatuhi oleh seluruh panitia penyembelihan hewan kurban. Tujuannya agar orang yang melaksanakan tugas sebagai panitia mendapat pahala dan berkah, bukan justru mendapat dosa. (**)