Bapemperda DPRD Bengkulu Selatan Godok Perda RPJPD 2025-2045

Senin 10 Jun 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkulu Selatan mulai menggodok Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Senin (10/6) Bapemperda mengundang Kepala Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan untuk rapat membahas draf raperda tersebut.

“Pembahasan draf Perda RPJPD ini baru tahap awal. Kami mengundang Bappeda-Litbang untuk meminta penjelasan terkait isi draf Perda ini. Setelah tahapan ini, maka pembahasan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya bersama unsur terkait lainnya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, SIP.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Pemilih Pemula Diminta Rekam Data, Stok Blangko KTP El di Bengkulu 84 Ribu Keping

BACA JUGA:DPRD Kebut Pembahasan Raperda Disabilitas, Saat Ini Sudah Dibahas Ditingkat Komisi

Perda RPJPD berbeda dengan RPJMD. RPJDP merupakan acuan untuk pembangunan jangan panjang, sedangkan RPJMD sebagai acuan untuk pembangunan lima tahunan atau satu periode masa pemerintahan bupati-wabup.

BACA JUGA:Teddy Rahman Gerilya Incar Seluruh Partai

Karena RPJPD akan menjadi acuan pembangunan jangan panjang, tentu dalam penyusunan perdanya, banyak aspek yang dipertimbangkan. Arah kebijakan pembangunan disesuaikan dengan potensi yang ada di daerah, serta mempertimbangkan manfaat untuk masyarakat.

BACA JUGA:Usai PPS, 585 Pantarlih Direkrut

“Perda RPJPD ini akan menjadi acuan untuk pembangunan jangka panjang. Penyusunannya disesuaikan dengan kondisi di daerah kita. Sehingga pembangunan kedepan dapat terarah, sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki daerah,” ujar Deni. (yoh)

Kategori :