radarselatan.bacakoran.co - ILIR TALO, Pengusutan kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo bulan April 2024 lalu terus bergulir.
Polres Seluma sudah menetapkan 7 orang tersangka semuanya warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Sejauh ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.
BACA JUGA:Golkar Seluma Belum Keluarkan Rekomendasi Bakal Calon Bupati
BACA JUGA:115 Pelajar Kaur Lolos Seleksi Administrasi Kuliah Gratis
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, perbuatan warga menyegel kantor Desa Dusun Baru diduga sudah melanggar aturan.
Akibat penyegelan tersebut aktivitas pemerintahan di desa itu tidak bisa berjalan maksimal seperti sebelum kantor desa disegel.
BACA JUGA:PDIP Berpeluang Buka Pintu Bagi Anies Untuk Maju Pilkada Jakarta
BACA JUGA:Bupati Tinjau Irigasi Rusak, Dinas PUPR Segera Bertindak
"Sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dakmi masih melakukan pengembangan," kata Kasat Reskrim kemarin.
Sementara itu tujuh warga yang dietapkan sebagai tersangka yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang.
BACA JUGA:Gundul Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Sampai Tuntas
BACA JUGA:Capaian Investasi Bengkulu Selatan Rp 433 Miliar, Tahun Ini Ditarget Rp 2 Triliun
Penetapan tersangka ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
Saat ini tujuh tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun minggu ini mereka akan kembali dipanggil penyidik Polres Seluma. "Para tersangka minggu ini akan kami panggil kembali. Untuk pemeriksaan lanjutan," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Manfaatkan Potensi Lokal Untuk Memenuhi Pangan Bergizi