radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dugaan penganiayaan yang menimpa murid SD langsung disikapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan. Murid yang menjadi korban akan mendapatkan pendampingan hingga kondisi kesehatannya kembali membaik.
Sementara oknum penjaga sekolah, sudah diperintahkan untuk dibebastugaskan dari sekolah agar dapat menjalani proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA:Polemik Tabat Bengkulu Selatan-Kaur, Dewan & Eksekutif Akan Lakukan Penelusuran
Dugaan penganiayaan dialami Farel (9), warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bungas Mas. Korban mendapatkan tindak kekerasan dari oknum penjaga SDN 31 BS berinisial De.
Akibat tindakan kekerasan yang dialaminya lebih dari dua pekan lalu, Farel masih harus mendapatkan perawatan intensif di RS Palembang Sumsel.
BACA JUGA:Pemkab Siapkan Sapi Untuk Kurban, Jumlahnya Belum Ditetapkan
Kabid SD Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Zero Kurniawan Ssos, mengaku sudah memanggil Kepala SDN 31 BS, Alamsyah SPd. Pemanggilan untuk mencari tahu duduk permasalahan dari peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami Farel.
Bahkan, Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan juga telah mendatangi sekolah dan juga akan memberikan pendampingan kepada korban.
BACA JUGA:Pemda Seluma Siapkan Anggaran Rp 200 Juta Untuk Rewards Paskibraka
Sebab, Farel dikabarkan bukan hanya mengalami luka serius pada bagian dada hingga harus dilarikan ke RS Palembang.
Tetapi Farel juga mengalami trauma serius akibat tindakan yang menimpanya. “Tim kita sudah ada yang bergerak ke lapangan untuk memantau dan melakukan pengawasan,” katanya.
BACA JUGA:Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan Ikuti Rakor Fasilitasi Kerjasama Antar Desa
Zero juga menjelaskan bahwa terlapor penganiayaan adalah seorang penjaga sekolah yang berstatus honorer. Namun saat ini terlapor telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) oleh pihak keluarga korban.
“Untuk sementara ini kami juga sudah mengistirahatkan terlapor. Ia sudah tidak menjaga dan tinggal di lingkungan sekolah guna menjaga situasi yang kondusif,” tegas Zero.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Berlaku 4 Juni Hingga 30 November