Program Pemutihan Pajak Berlaku 4 Juni Hingga 30 November
Program Pemutihan Pajak Berlaku 4 Juni Hingga 30 November-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai berlaku 4 Juni hingga 30 November 2024. Program pemutihan pajak ini ditandai Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi mengatakan, Gubernur juga telah mengeluarkan SK petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis).
BACA JUGA:1.650 Ton Beras Bansos Disalurkan Juni Ini
BACA JUGA:Upayakan Penurunan Kasus Stunting, Pemprov Bengkulu Jalankan Warupo
"Tanggal 4 Juni dan masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan (pemutihan pajak kendaraan) ini," kata Haryadi, Senin (3/6/2024).
Haryadi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor seharusnya akan dilakukan pada 1 Juni 2024. Namun karena hari libur, maka diputuskan akan dimulai pada tanggal 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Cara Membuat Pupuk Dasar Cair, Biaya Murah dan Tanaman Akan Tumbuh Subur
BACA JUGA:811 Warga di Bengkulu Positif Menderita TBC
Program ini secara keseluruhan akan berlaku selama 6 bulan kedepan. Haryadi mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan. "Program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut rugi sekali kalau tidak dimanfaatkan,' ujarnya.
Rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, meliputi pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. Program ini juga berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah. (cia)