BACA JUGA:Hari Ini 202 PKD Diumumkan
BACA JUGA:PWI Seluma Bahas Program Kerja 2024
“Pelaku Mu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan anak dibawah umur. Selanjutnya perkara ini akan ditangani penyidik, untuk melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Sarmadi. Sekedar mengingatkan, orang tua korban pernah melakukan MD ke polisi atas kasus penganiayaan.
Ketika itu korban diajak pelaku ke tempat pemakaman umum (TPU) atau kuburan Mariaffan. Di situ keduanya terlibat cek-cok hingga tersangka memukul korban. Tidak sampai di situ, saat korban sudah pulang, tersangka kembali mendatangi dan melakukan penganiayaan.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Hitungan Tapera Tak Masuk Akal
BACA JUGA:Bupati Seluma Terima LHP BPK, Seluma Kembali Raih WTP
Tersangka memukul korban hingga bibirnya berdarah. Tersangka juga melindas kaki korban dengan sepeda motornya. (yoh)