Penganiaya Pacar di Kuburan Kembali Dipolisikan, Kali Ini Kasus Cabul

Kamis 30 May 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Hari Ini 202 PKD Diumumkan

BACA JUGA:PWI Seluma Bahas Program Kerja 2024

“Pelaku Mu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan anak dibawah umur. Selanjutnya perkara ini akan ditangani penyidik, untuk melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Sarmadi. Sekedar mengingatkan, orang tua korban pernah melakukan MD ke polisi atas kasus penganiayaan.

Ketika itu korban diajak pelaku ke tempat pemakaman umum (TPU) atau kuburan Mariaffan. Di situ keduanya terlibat cek-cok hingga tersangka memukul korban. Tidak sampai di situ, saat korban sudah pulang, tersangka kembali mendatangi dan melakukan penganiayaan.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Hitungan Tapera Tak Masuk Akal

BACA JUGA:Bupati Seluma Terima LHP BPK, Seluma Kembali Raih WTP

Tersangka memukul korban hingga bibirnya berdarah. Tersangka juga melindas kaki korban dengan sepeda motornya. (yoh) 

Kategori :