radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda berinisial MD, warga Kecamatan Kota Manna kepada pacarnya berinisial JD alias Jh pada 3 Mei lalu.
Kabar terbaru, MD kembali dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan yang dilakukannya kepada korban yang sama.
BACA JUGA:Menyambut Idul Adha 1445 Hijriyah
BACA JUGA:Kaur Dapat Pengadaan 1.500 Unit Mebeler dan Rehab 19 Rombel
Dengan adanya laporan tersebut, MD kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bengkulu Selatan dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi membenarkan hal tersebut. Dua perkara yang menjerat satu tersangka itu sudah diproses penyidik Sat Reskrim. Meski tersangkanya sama, berkas perkara tersebut dipisah menjadi dua karena delik perkara yang berbeda.
BACA JUGA:Ini Pentingnya Komitmen dan Kontribusi dalam Pengolahan EPSS
“Sat Reskrim mengamankan tersangka pencabulan berinisial MD. Sebelumnya tersangka sudah pernah diamankan dalam kasus penganiayaan.
Tapi karena ada LP terbaru terkait kasus pencabulan dengan korban yang sama yakni JD atau Jh, MD kembali ditetapkan tersangka dalam perkara pencabulan anak dibawah umur,” ujar Sarmadi.
BACA JUGA:Kantor Kemenag Kaur Data Jumlah Hewan Kurban Yang Akan Dipotong
Aksi pencabulan yang dilakukan MD terungkap dari pengakuan korban. Korban mengaku pernah diajak pelaku untuk berhubungan badan.
Aksi itu pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Juli lalu. Ketika itu pelaku mengajak korban datang ke rumahnya.
BACA JUGA:231 PPPK Kaur Terima SK, 341 Pejabat Fungsional Dilantik
Sesampainya di rumah, pelaku mengajak korban masuk ke kamar. Di dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban melakukan hubungan badan.
Korban berusaha menolak ajakan tersebut. Namun pelaku terus merayu dan memaksa korban. Setelah aksi pertama, pelaku pun ketagihan menjalankan aksinya hingga pencabulan terjadi beberapa kali.