Mahfud MD Sebut Hitungan Tapera Tak Masuk Akal

Mahfud MD-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA – Tokoh nasional Indonesia, Mahfud MD menyebut hitungan skema program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak masuk akal. Sehingga dia meminta pemerintah mengkaji ulang skema program tersebut. Mahfud berpendapat hitungan Tapera dengan simpanan wajib per bulan sebesar 3 persen tidak sesuai.

"Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal," cuit Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, Kamis (30/5).

BACA JUGA:Sehari Jelang Penutupan, Baru 3 Balon Bupati Kembali Berkas ke Perindo

Mahfud merinci, dengan hitungan orang yang mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan, maka ia hanya akan mendapatkan sekitar Rp100 juta dalam periode 30 tahun menabung. Pun pada masyarakat yang memiliki gaji Rp10 juta per bulan, hitungan Tapera itu, menurutnya tidak masuk akal. Sebab mereka hanya akan mendapatkan Rp225 juta dalam 30 tahun, sementara harga rumah di masa depan terus mengalami kenaikan harga.

BACA JUGA:Tahun Depan, DKP Provinsi Bengkulu akan Buat 23 Rumpon Ikan

"Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun," imbuhnya

Oleh sebab itu, Mahfud berpendapat bahwa masyarakat terutama yang memiliki gaji Rp15 juta per bulan dibiarkan untuk mengambil program kredit perumahan rakyat (KPR) melalui Bank pemerintah.

BACA JUGA:Setiap Lini Pembangunan, Pertimbangkan Pengarusutaman Gender

Dengan hitungan KPR, Mahfud menilai lebih masuk akal mendapatkan rumah. Namun apabila pemerintah masih ngotot dengan program Tapera, maka ia meminta agar pemerintah bersedia menjamin rakyat sudah pasti mendapatkan rumah tersebut.

"Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? penjelasan tentang ini yang ditunggu publik," ujar mantan cawapres itu.

BACA JUGA:Masyarakat Selalu Menantikan Pelayanan Kesehatan Bergerak

Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027. Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

BACA JUGA:Tegas! Gusnan Bakal Buktikan Hasil Program BTA

Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. (**)

Tag
Share