"Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi" kata Romi.
Aksi yang dilakukan para jurnalis itu mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian Polresta Bengkulu.
Massa juga berorasi serta meminta Komisioner KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menandatangani surat penyataan penolakan RUU Penyiaran versi Maret 2024 serta bersurat ke KPI Pusat dan DPR RI.
BACA JUGA:Ini Ancaman Pidana Setrum dan Racun Ikan di Sungai
Namun, komisioner KPID Bengkulu dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan RUU Penyiaran.
Hanya satu anggota dewan yang berani menandatangani yakni Suimi Fales dari partai PKB. Sedangkan Ketua Komisi III Tantawi Dali sempat menemui massa namun menolak menandatangani. (cia)