Ini Ancaman Pidana Setrum dan Racun Ikan di Sungai
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Meski sudah dilarang secara hukum, masih banyak masyarakat yang mencari ikan di sungai dengan cara tidak baik.
Seperti menggunakan alat setrum dan menebar racun potas. Padahal jika ketahuan pihak kepolisian dan diproses hukum, ancaman pidananya sangat berat.
BACA JUGA:Bupati Ajak Masyarakat Gemar Tanam Buah
Berdasarkan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, sanksi pidana bagi pelaku setrum dan racun ikan di sungai berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta.
BACA JUGA:Kepala DLHK: Kepedulian Warga Terhadap Penanganan Sampah Masih Rendah
“Diimbau kepada masyarakat agar tidak menyetrum ikan di sungai. Siapa yang melanggar itu dan tertangkap, maka akan ditindak tegas,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
Selama ini, lanjut Sarmadi wilayah yang rawan aksi nyetrum ikan adalah di Kecamatan Seginim, Air Nipis, Kedurang dan Kedurang Ilir.
BACA JUGA:Jangan Lengah, Pengawasan Terhadap Siswa Harus Ditingkatkan
Bahkan kejadian terbaru, ditemukan banyak ikan mati di sungai Air Bengkenang Buntu wilayah Air Nipis.
Ulah pelaku sudah dilaporkan Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nisan Deni Purnam, SIP ke Polsek Seginim. Namun pelakunya belum terungkap.
BACA JUGA:Dua Pabrik Es Akan Dibangun di Pulau Enggano
Beberapa waktu lalu ada warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis yang meninggal dunia di tepi Danau Kurang akibat kesetrum alat setrum ikan yang dibawanya untuk mencari ikan dengan cara nyetrum di danau tersebut. (yoh)