radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami pemeriksaan dugaan korupsi tukar guling lahan seluas 19 hektar antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008.
Jaksa Kejari Seluma kembali memeriksa mantan Sekda Seluma, Irihadi, serta mantan Kadis PU Seluma Erwin Paman.
BACA JUGA:Jangan Sampai Tanah Anda Diserobot, Amankan Dengan Cara Ini
Pemeriksaan mantan pejabat Seluma ini karena pada 2008 lalu, Irihadi menjabat sebagai Ketua Tim Penaksir lahan. Sedangkan Erwin Paman menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Seluma.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan jaksa masih mendalami penyidikan kasus ini.
"Kami kembali memeriksa dua orang saksi yakni Irihadi selaku ketua tim penaksir pada tahun 2008 yang juga pernah menjabat sebagai Sekda Seluma. Kemudian Erwin. Paman yang menjabat Kabid Cipta Karya pada tahun 2008 serta pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Seluma," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Kepatuhan Wajib Pajak di Bengkulu Selatan Meningkat
Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan bahwa dari keterangan keduanya. Saksi menegaskan tidak mengetahui terkait proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008 lalu.
Kemudian saksi mengatakan hanya menandatangani berita acara tanpa mengikuti proses pelaksanaan tukar guling lahan yang terjadi.
BACA JUGA:Serahkan Bantuan Masa Panik, Bupati Motivasi Korban Kebakaran
"Dari keterangan keduanya, mereka mengaku tidak mengetahui. Bahkan ada yang mengaku lupa. Meskipun di berita acara ada tanda tangan keduanya. Namun kedua saksi mengaku hanya sebatas tanda tangan saja," ujar Kasi Pidsus.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengaku pada penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan ini jaksa sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi.
BACA JUGA:Balon Bupati Mulai Jalin Komunikasi, Susun Barisan Perahu Pengusung
Bahkan sejumlah mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009 juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Termasuk sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Seluma. (rwf)