Jangan Sampai Tanah Anda Diserobot, Amankan Dengan Cara Ini
Kepala Kantor BPN BS, Nasep Vandi Sulistiyo, S.ST-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Jumlah penduduk yang terus bertambah membuat lahan atau tanah semakin menyempit.
Tak heran banyak kasus saling klaim kepemilikan tanah yang berujung sengketa di pengadilan bahkan sampai menyebabkan tragedi berdarah.
BACA JUGA:Kepatuhan Wajib Pajak di Bengkulu Selatan Meningkat
Untuk itu, jangan sampai tanah anda ikutan diserobot oleh orang lain. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan memberi tips untuk “mengamankan” tanah yang rawan sengketa agar tidak dicaplok atau diserobot orang lain.
Langkah pertama adalah segera urus pembuatan sertifikat lahan tersebut dengan cara melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Dua Raperda
“Yang paling aman agar tanah tidak diklaim orang lain adalah dibuatkan sertifikat. Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan urus ke sini (BPN). Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek dan mengukur tanah. Kalau tidak ada permasalahan, maka sertifikat akan diterbitkan,” kata Kepala Kantor BPN BS, Nasep Vandi Sulistiyo, S.ST.
Kemudian, lanjut Nasep, jika pemilik tanah belum bisa mengurus pembuatan sertifikat karena terkendala biaya atau yang lain-lain.
BACA JUGA:Balon Bupati Mulai Jalin Komunikasi, Susun Barisan Perahu Pengusung
Maka pengamanan tanah bisa dilakukan dengan cara memasang patok tapal batas, dan juga pasang plang merek yang bertuliskan kepemilikan tanah.
“Kalau ada tanah yang lokasinya jauh dari tempat tinggal dan belum ada sertifikat, sebaiknya pasang dulu patok batas dan juga plang merek yang memuat tulisan kepemilikan tanah. Cara itu bisa dilakukan untuk mengamankan tanah agar tidak diserobot orang lain,” saran Nasep.
BACA JUGA:Impian Masyarakat Desa Taba Lubuk Puding Nikmati Jalan Mulus Sirna
Namun, Nasep mengimbau kepada masyarakat yang memiliki tanah agar segera dibuatkan sertifikat. Karena kepemilikan sertifikat merupakan bukti yang paling kuat secara hukum untuk menyatakan keabsahan kepemilikan tanah. (yoh)