Bantu Yayasan Semarak Bengkulu Telusuri Aset dan Tertibkan Perizinan

Senin 20 May 2024 - 09:04 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi Ali K

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya menyelesaikan persoalan pada Yayasan Semarak Bengkulu. Baik dari segi penertiban perizinan maupun penelusuran aset.

BACA JUGA:Pastikan Arah Kiblat Masjid Dengan Benar, Tanggal Ini Paling Sesuai

Ketua Yayasan Semarak Bengkulu, Tarmizi mengatakan, sebelumnya telah melakukan pertemuan audiensi dengan Pemprov Bengkulu terkait persoalan aset yayasan semarak ini. Dalam pertemuan itu, pihak yayasan memastikan memiliki persepsi yang sama dengan pemerintah.

BACA JUGA:Lakukan Pembinaan PSM Untuk Tingkatkan Pelayanan Sosial

“Jadi persepsinya kita sudah sama dan akan menyelesaikan persoalan aset ini,” kata Tarmizi, Minggu (19/5).

BACA JUGA:Beasiswa Kuliah Gratis Ditutup 28 Mei

Tarmizi menambahkan, untuk tahap awal Pemprov bersama Yayasan akan fokus melakukan penertiban perijinan dan penelusuran aset pada sektor pendidikan.

BACA JUGA:Donasi Terkumpul Rp 5 Juta, Hari Ini Warga Simpang Dirujuk ke Palembang

Tercatat terdapat 7 unit kegiatan yang dikelola pihak yayasan seperti Universitas Prof. Hazairin (Unihaz), Sekolah Tinggi Ilmu Akuntansi (STIA), pondok pesantren Pancasila, SMKS 1 dan SMKS 2, SDIT di Curup kabupaten Rejang Lebong dan dan di Argamakmur.

BACA JUGA:Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Parit

“Kalau yang lainnya sudah semuanya sertifikatnya, mungkin yang belum SMKS 2,” ujar Tarmizi.

Tarmizi menyebut jika meningkatkan pendidikan menjadi fokus utama. Hal tersebut sesuai dengan amanah dari para pendiri yayasan terdahulu. Hal ini sesuai pesirah tahun 1928 adalah dalam rangka mencerdaskan orang-orang pribumi waktu itu.

“Jadi pedoman kita tetap yang lama dan tidak berubah,” kata Tarmizi

BACA JUGA:Pascasarjana STIT-Q Belum Jadi Dibuka, Ini Sebabnya!

Gubernur Rohidin sebelumnya mengatakan, persoalan yayasan semarak Bengkulu lantaran adanya perubahan undang pemerintahan daerah maupun undang-undang pengelolaan yayasan. Namun adanya perubahan regulasi saat itu.

Kategori :