radarselatan.bacakoran.co - PERATURAN Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik telah ditetapkan.
KPPN Manna mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran DAK Fisik TA 2024 sebagai langkah proaktif untuk mempercepat penyaluran DAK Fisik di wilayah Pemda Semaku.
BACA JUGA:Beras Bapang Priode April dan Mei Disalurkan, Totalnya 159.760 Kg
FGD tersebut dilaksanakan secara luring di Aula KPPN Manna pada Rabu, tanggal 8 Mei 2024 pukul 08.30 WIB selesai.
FGD dihadiri pihak terkait, termasuk perwakilan BKD/BPKAD, perwakilan Inspektorat Daerah, serta perwakilan OPD Pengampu DAK Fisik lingkup Pemda Semaku.
Kepala KPPN Manna, Joko Prayitno, dalam sambutan pembukaannya mengungkapkan pagu alokasi anggaran untuk DAK Fisik TA 2024 yang disalurkan melalui KPPN Manna kepada 3 Kabupaten sebesar Rp315,098 miliar.
Mengalami peningkatan dibandingkan total pagu tahun anggaran 2023 sebesar Rp244,98 miliar.
BACA JUGA:Kadispora Bengkulu Selatan Tantang Siswa, Kok Bisa? Ternyata Ini Pemicunya
“DAK Fisik ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga memberikan dampak yang maksimal kepada kesejahteraan masyarakat.” Kata Pak Joko Prayitno dalam sambutan acara FGD Penyaluran DAK Fisik Tahun 2024.
Dalam acara FGD tersebut, Kepala Seksi Bank selaku PPK KPPN Manna sebagai Penyaluran Dana Transfer Khusus, Eko Yudhyanto menyampaikan, dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik, Pemda diminta segera menyampaikan dokumen persyaratan salur DAK Fisik.
“Pemda diharapkan dapat menyampaikan syarat penyaluran sebelum batas waktu akhir yang ditetapkan,” jelas Pak Eko Yudhyanto.
Eko menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian syarat salur DAK Fisik tanggal 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB untuk DAK Fisik Tahap I dan kemudian tanggal 16 Desember 2024 Pukul 17.00 WIB untuk DAK Fisik Sekaligus-Rekomendasi K/L.
BACA JUGA:Ratusan Sekolah Kembali Diusulkan Bantuan Komputer
Eko menambahkan, terdapat beberapa dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I yang harus disampaikan oleh pemda diantaranya yaitu Perda APBD Tahun Berjalan, LRPD CO Pelaksanaan DAK Fisik TAYL, Foto dengan titik koordinat, RK yang telah disetujui K/L, Daftar Kontrak Kegiatan, Laporan Hasil Reviu APIP TAYL, serta Laporan Sisa dan Penggunaan Sisa DAK Fisik.
“Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2024 secara umum masih sama dengan persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2023 lalu,” ucapnya.