radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Polres Bengkulu Selatan kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Minggu (5/5/2024) lalu, SB (33), warga Jalan Korpri 6 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu diangkut ke Mapolres Bengkulu Selatan karena kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.
BACA JUGA:Tiga Guru Seluma Diutus ke Perpusnas Untuk Membaca Surat Ulu
SB yang bekerja sebagai operator pengisian angin nitrogen di SPBU Kutau Kecamatan Kota Manna ditangkap usai memesan satu paket kecil sabu-sabu. Polisi juga menyita satu unit handphone merk Realme dari penangkapan tersebut.
Kronologis penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi ada warga yang memesan sabu-sabu. Informasi tersebut kemudian ditelusuri untuk memastikan kebenarannya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi kalau yang memesan sabu-sabu tersebut adalah SB.
BACA JUGA:Percepat Transpormasi Digital di Daerah, Ini Langkah Diskominfo
Polisi kemudian melakukan pengintaian, sekitar pukul 15.32 WIB, polisi langsung menyergap SB yang ketika itu sedang berada di tempatnya bekerja.
Ketika disergap polisi, SB hanya bisa pasrah. Apalagi saat polisi menggeledah ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening di badannya.
BACA JUGA:Dinilai Sering Rugikan Petani, Ini Tuntutan Warga Terhadap PT. SBS
Tanpa memberi perlawanan, SB langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menyimpulkan kalau SB bersalah SB pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerats pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
BACA JUGA:Targetkan ODS Jangkau Seluruh Kecamatan
“Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu-sabu kepada tersangka,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi. (yoh)