radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Dua belas terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 dituntut dengan hukuman berbeda.
Tertinggi, JPU Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma menuntut mantan Kepala BPBD Seluma Mirin Ajib dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
BACA JUGA:Beri Informasi Keberadaan DPO Mantan Ketua PP, Polisi Siapkan Hadiah Rp 5 Juta
JPU juga menuntut mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni dengan hukuman yang sama.
"Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU yang diketuai Rizano Oktaviano di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (7/5/2024).
Sementara itu, 10 orang terdakwa lainnya yang merupakan kontraktor dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Rizano mengatakan, tuntutan berbeda yang diberikan kepada 12 terdakwa korupsi BTT karena kerugian negara Rp1,5 miliar sudah dipulihkan. Selain itu, selama persidangan juga terlihat jelas peran dari masing-masing terdakwa.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Buka Program Pemutihan Pajak
"Rekanan mempertanggungjawabkan kerugian yang ditimbulkan dari setiap proyek yang mereka kerjakan. Di mana 8 item proyek yang dikerjakan bermasalah dan menjadi temuan," kata Rozano.
Sementara itu, 12 orang terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing sepakat mengajukan pledoi atau pembelaan.
Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada 21 Mei 2024.
Sebanyak 12 orang terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b, Ayat (2),
BACA JUGA:KPK Pantau Penyaluran Dana Bansos Jelang Pilkada
Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dakwaan untuk 10 orang terdakwa adalah Direktur CV DN Racing Kontruksi, Decky Irawan dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.