radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menginformasikan jika berkas usulan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) telah dilakukan pemeriksaan tim BKN.
Namun dari 670 orang yang telah diusulkan. Hasilnya 4 usulan dinyatakan belum memenuhi persyaratan dan harus diperbaiki. Sedangkan 1 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Juli Seleksi Perekrutan CASN Mulai Digelar
BACA JUGA:Penajaman Usulan Kegiatan APBDP 2024, Utamakan Yang Dinilai Mendesak
"Berkas 4 peserta akan diperbaiki dan dipenuhi. Sedangkan 1 berkas masih harus berkoordinasi dengan BKN," ungkap Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, Selasa (7/5/2024).
Satu berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai kualifikasi. Jika regulasinya memungkinkan, Gunawan mengaku akan diusulkan untuk penempatan ulang.
BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Tunggu Teknis Penyaluran Beras Bapang
BACA JUGA:Tim Dinkes Bengkulu Selatan Pantau Kondisi Korban Pasung di Kedurang
"Untuk satu peserta memang tidak memenuhi persyaratan dari sisi kualifikasi dengan formasi yang dipilih. Untuk nama-namanya, kami masih menunggu," sambung Gunawan. Setelah verifikasi dan perbaikan berkas tuntas, BKD akan segera menerbitkan SK tersebut kepada peserta PPPK.
"Untuk yang tidak memenuhi syarat, kalau masih bisa memungkinkan untuk pengangkatan, kami usahakan. Namun kalau sesuai dengan regulasi dan keputusan BKN, maka kita mengikuti aturan yang ada," demikian Gunawan. (cia)