2 Tersangka Narkoba Dibekuk Polisi, Mirisnya 1 Anak di Bawah Umur

Senin 06 May 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

Namun saat ini RW mengaku sudah tidak mengetahui dimana keberadaan SK. Personel Sat Res Narkoba Polres Seluma jgua masih melakukan pengejaran terhadap tersangka SK. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsidair  Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar," pungkas Kasat Res Narkoba. (rwf)

Kategori :