Namun saat ini RW mengaku sudah tidak mengetahui dimana keberadaan SK. Personel Sat Res Narkoba Polres Seluma jgua masih melakukan pengejaran terhadap tersangka SK.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar," pungkas Kasat Res Narkoba. (rwf)
Tags : #tersangka narkoba
#penyalahgunaan narkotika
#penyalahgunaan narkoba
#penyalahguna ganja
#kapolres seluma akbp arif eko prastyo sik
Kategori :
Terkait
Minggu 16 Feb 2025 - 19:39 WIB
Orang Tua Diimbau Awasi Anak Agar Tidak Terlibat Narkoba
Jumat 17 Jan 2025 - 18:29 WIB
Program Ketahanan, Polres Tanam 10 Hektar Jagung Lahan Eks Replanting Sawit
Minggu 05 Jan 2025 - 18:13 WIB
BNNK Terapkan Metode Baru Tangani Kasus Pecandu Narkoba
Rabu 25 Dec 2024 - 18:00 WIB
Jumlah Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Seluma Meningkat
Rabu 04 Dec 2024 - 19:16 WIB
Terjerat Kasus Sabu-sabu, Dua Bersaudara Ditangkap Polres Seluma
Terpopuler
Kamis 20 Feb 2025 - 20:05 WIB
Keterlaluan, Pemuda di Bengkulu Selatan Tega Pukul Ayah Kandung Hingga Berlumuran Darah
Kamis 20 Feb 2025 - 20:11 WIB
Usai Dilantik , Gusril Hamid Tancap Gas Bangun Kaur
Kamis 20 Feb 2025 - 20:15 WIB
Ini Pesan Helmi Setelah Dilantik, Siap Wujudkan Bengkulu Lebih Baik
Kamis 20 Feb 2025 - 20:19 WIB
BPK Akan Periksa Aset Pemda Bengkulu Selatan
Kamis 20 Feb 2025 - 20:08 WIB
Teddy Rahman dan Gustianto Resmi Jabat Bupati dan Wabup Seluma
Terkini
Jumat 21 Feb 2025 - 15:47 WIB
Waspadai Penyakit Diare Selama Ramadan, Bisa Menganggu Puasa Anda
Jumat 21 Feb 2025 - 15:44 WIB
Makin Berani, 2 Unit Motor di Kaur Raib Digondol Maling
Jumat 21 Feb 2025 - 15:25 WIB
Awal 2025, Jumlah ODGJ di Bengkulu Selatan Bertambah
Jumat 21 Feb 2025 - 15:21 WIB
Pembukaan Badan Jalan Rp3,5 Miliar di Bengkulu Selatan Terancam Batal
Jumat 21 Feb 2025 - 15:17 WIB