BNNK Terapkan Metode Baru Tangani Kasus Pecandu Narkoba
BNNK Bengkulu Selatan Terapkan Metode Baru Tangani Kasus Pecandu Narkoba-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan memastikan akan melakukan metode baru dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
Yakni melalui program asessment terpadu dengan prioritas pada pemulihan pecandu dari ketergantungan narkoba. Tujuannya membantu para pecandu terlepas dari bahaya narkoba adalah melalui rehabilitasi.
BACA JUGA:Libur Semester Genap Usai, Ayo Sekolah Lagi, Jangan Tambah Libur Sekolah
BACA JUGA:Disperindag Bengkulu Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus NIB
Rehabilitasi ini bertujuan membantu memulihkan pecandu narkoba, mulai dari segi fisik, mental, spiritual, dan sosial yang mungkin telah mengalami kerusakan karena efek dari zat tersebut.
Kepala BNNK Bengkulu Selatan, Ediyanto Marpaung menegaskan, walaupun pihaknya mengutamakan upaya rehabilitasi namun bagi pecandu yang terbukti menyimpan barang bukti narkoba lebih 0,5 gram bisa diklasifikasikan sebagai pengedar dan tetap dikenakan proses hukum.
BACA JUGA:Masyarakat Desa Padang Beriang Tetapkan 8 KPM Calon Penerima BLT DD Tahun 2025
BACA JUGA:Padi Galur Kumis, Umur 2 Bulan Panen, Setahun Bisa 4 Kali garap Lahan
"Pecandu yang memenuhi kriteria akan menjalani rehabilitasi penuh, didukung pendanaan dari negara hingga mereka benar-benar pulih.
Namun, untuk kasus yang melebihi batas barang bukti, akan tetap diproses sebagai tindak pidana," ungkap Ediyanto.
BACA JUGA:Padi Cakra Buana 04, Padi Unggul Umur Pendek, 80 Hari Panen
BACA JUGA:Cocok Buat yang Suka Kulineran, Simak 6 Cara Membangun Bisnis Kuliner
Disampaikan Ediyanto, pihaknya menargetkan sepuluh pecandu mengikuti asessmen terpadu. Pelaksanaan program ini akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Nantinya setiap kasus yang melibatkan pemakai narkoba akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan asessmen.
"Terdapat klasifikasi khusus yang menentukan apakah seorang pecandu layak direhabilitasi atau harus menjalani proses hukum.