radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran mengancam akan memberhentikan Sekdes Dusun Baru, Hardiansyah.
Bukan hanya sekdes, kades juga mengancam akan memberhentikan 4 orang perangkat lainnya. Alasan Ibran ingin memberhentikan sekdes dan 4 perangkat tersebut karena dinilainya sudah melanggar aturan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Ditutup, 167 Pendaftar Bersaing Rebut 75 Kursi PPK
Kemudian ditambah lagi keterlibatan dalam aksi demo yang menuntut pemberhentian dirinya.
"Saat ini SK pemberhentiannya sudah saya konsep. Sekdes bersama perangkat itu bawahan saya. Jadi ketika mereka melakukan pelanggaran serta sudah tidak sejalan, maka saya berhak memberhentikan.
Apalagi seperti perangkat desa tersebut, mereka ikut tanda tangan surat permintaan agar saya diberhentikan. Sangat tidak beretika sekali," tegas Ibran.
BACA JUGA:Harga Beras Lokal Turun, Beras Bulog Justru Naik
BACA JUGA:Tiga Desa di Bengkulu Selatan Terima Bantuan Bronjong
Selain itu, Ibran mengatakan bahwa saat ini empat orang perangkat tersebut berkantor di rumah Sekdes Dusun Baru, Hardiansyah.
Tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kades. Sejak terjadi gejolak di desa Dusun Baru sekitar 5 bulan ini, urusan administrasi desa terkait pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Dusun Baru terhambat serta belum diproses usulan pencairannya.
BACA JUGA:Peternak Seluma Siapkan 35 Sapi Kurban, Ada Yang Dijual Rp 64 Juta
Sehingga jelas pembangunan di desa menjadi terhambat. "Pembangunan di desa jelas terhambat. Karena DD dan ADD belum bisa diproses pencairannya," pungkas Ibran. (rwf)