radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap 12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana APBD 2022.
Jelang sidang yang diagendakan pada Senin (6/5/2025) pekan depan. Satu terdakwa kembali melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN).
BACA JUGA:Bukti Banyaknya Pencari Kerja, Disnakertrans Keluarkan Ratusan Kartu Kuning Setiap Tahun
Pengembalian KN dilakukan keluarga terdakwa DK selaku Dirut CV. DN Racing Kontruksi, Senin (29/4/2024) siang.
Pengembalian KN dilakukan keluarga DK yang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, hari ini (kemarin) keluarga DK kembali melakukan pemulihan Keuangan Negara. Menitipkan uang sebesar Rp 146.210,000," tegas Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, MH.
BACA JUGA:Digerebek Polisi, Tersangka Narkoba Nekat Lompat dari Lantai 2 Hotel
BACA JUGA:Astagfirullah! Pelajar SMP di Kaur Diduga Cabuli Balita
Keluarga DK langsung mengantar KN sebesar Rp 146.210.000 juta ke Kejaksaan Negeri Seluma yang kemudian disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma.
KN tersebut kemudian dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke dalam rekening penitipan, melalui Bank Syariah Cabang Tais.
"Saat ini masih akan direkap untuk total Kerugian Negara. Apakah sudah dilunasi atau belum, saat ini masih akan kita rekap terlebih dahulu," ujar Gufroni.
BACA JUGA:CJH Bengkulu Mulai Diberangkatkan 15 Mei 2024
Diketahui, jika ke 12 terdakwa kasus BTT tersebut. Saat ini akan memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan tim JPU.
Sidang akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
"Untuk jadwal sidang akan memasuki sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Direncanakan akan diagendakan pada Senin (6/5) mendatang," pungkasnya. (rwf)