Hutan Batu Ampar Dirambah, Ancam Keberadaan Taman Rafflesia

Minggu 28 Apr 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi AK

"Illegal logging adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Kami harap pelakunya dapat disanksi tegas," harapnya.

BACA JUGA:63 Desa di Seluma Tak Kunjung Ajukan Pencairan DD Tahap I

Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Kedurang yang enggan disebutkan nama aslinya, sebut saja Buyung.

Ia menerangkan bahwa kegiatan illegal logging sepanjang tahun 2024 di wilayah Desa Batu Ampar memang tinggi.

BACA JUGA:Pemda Hingga Polisi Buka Layar Lebar Nonton Semifinal Piala Asia

Bahkan setiap harinya kayu yang berhasil ditebang di kawasan Hutan Batu Ampar diangkut ke luar menggunakan sepeda motor yang disebut masyarakat sebagai motor ojek kayu.

"Pelaku penebangan liar mengeluarkan kayu jenis tenam dan meranti hampir setiap hari. Khususnya sebelum Idul Fitri lalu," ungkap Buyung.

BACA JUGA:Bakal Cakada Ramai Bermunculan, Siapa Yang Diuntungkan?

Buyung juga menyampaikan kayu hasil penebangan liar selain dipasarkan di dalam wilayah Bengkulu Selatan, juga dibawa ke luar daerah.

Bahkan tindakan perambahan hutan seperti ilegal sudah memberikan dampak bagi lingkungan. Salah satunya debit air Sungai Kedurang yang setiap tahun semakin kecil.

"Harus ada tindakan tegas, karena dampak dari perambahan dirasakan masyarakat luas. Khususnya masyarakat Kedurang," pungkasnya. (rzn)

Kategori :