Polda Bengkulu Amankan Tersangka Perambahan Hutan dan 1 Unit Buldozer
RILIS: Polda Bengkulu merilis kasus dugaan perambahan hutan-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan tersangka TY warga Girimulya Kabupaten Bengkulu Utara tersangka perambahan hutan konversi.
Tersangka diketahui sudah 1 tahun terakhir melakukan aksi perambahan hutan menggunakan alat berat berupa 1 unit Buldozer.
BACA JUGA:Transmisi PLN Sumatra Terganggu, Listrik Mati Total
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit buldozer.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Jery Antonius Nainggolan mengatakan, tersangka didugaa melakukan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan hutan konversi tepatnya di Kecamatan Giri Mulya.
"Pelaku memiliki alat berat dan yang diduga melakuan kegiatan perambahan dan membuat jalan di dalam kawasan hutan," kata Jery dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (4/6).
BACA JUGA:Gaji Bulan Juni Belum Diterima, Pencairan TPG Tertunda, Ribuan Guru Meradang
Jery mengatakan, pembuatan jalan bertujuan untuk membuat akses perkebunan, mayoritas adalah perkebunan kelapa sawit. Diduga sudah 10 hektar lahan konversi yang dikerjakan.
"Kita mash mendalami adanya kawasan lain yang dikerjakan pelaku," kata Jery.
Penangkapan tersangka TY berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya alat berat masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, yang berada di lokasi kebun kelapa sawit di atas perbatasan Kebun PT Sandabi Indah Lestari Kabupaten Bengkulu Utara. Di kawasan itu, polisi menemukan adanya kegiatan alat berat jenis Buldozer yang sedang beroperasi.
BACA JUGA:Investor Italia Lirik Potensi Bengkulu
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 78 ayat(3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (cia)