KOTA MANNA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu memutus perkara perdata Nomor:15/G/2023/PTUN.BKL yang dilayangkan mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Supardi, S.Sos dengan tergugat Gubernur Bengkulu.
Dalam putusan majelis hakim PTUN Bengkulu, gugatan Supardi ditolak secara keseluruhan. Artinya upaya yang dilakukan Supardi menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu yang memberhentikannya sebagai Anggota DPRD masa bakti 2019-2024 kandas.
“Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Gugatan kita ditolak secara keseluruhan,” kata pengacara Supardi, Edi Rusman, SH saat dihubungi Rasel.
Edi mengaku belum menerima salinan lengkap putusan majelis hakim PTUN Bengkulu. Sehingga ia belum dapat menjelaskan secara detail isi putusan majelis hakim. Dirinya hanya memastikan gugatan yang mereka layangkan ditolak.
“Saya baru baca sekilas saja, kalau detail mengenai isi putusannya kami belum menerima. Nanti kalau sudah diterima, saya akan pelajari isi putusan PTUN,” ujar Edi Rusman.
Setelah gugatan ditolak PTUN Bengkulu, Edi Rusman mengaku belum berencana melakukan upaya banding. Dirinya akan berkoordinasi dengan Supardi untuk melakukan langkah apa yang akan ditempuh. Namun kemungkinan Supardi akan menerima putusan tersebut. Apalagi dirinya telah terdaftar sebagai caleg DPRD Benkulu Selatan dapil III dari PKB. Kemungkinan akan fokus berjuang di pemilu 2024.
“Belum tahu apakah akan banding atau tidak. Tapi kemungkinan akan kami terima. Apalagi pak Supardi sudah maju lagi sebagai caleg untuk pemilu 2024,” beber Edi. Dengan ditolaknya gugatan Supardi, maka posisi Wadimin di kursi DPRD Bengkulu Selatan untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024 semakin aman. Sebab Wadimin dilantik menggantikan Supardi yang dipecat karena permasalahan di partai politik. (yoh)